Sejak Pemilu 2004, telah dilakukan berbagai kebijakan afirmatif untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif (DPR, DPRD dan DPD). Pada Pemilu 2004, terdapat kebijakan yang mengharuskan partai mengajukan calon anggota legislatif minimal 30%. Sementara pada Pemilu 2009 dan seterusnya, kebijakan ini ditambah dengan keharusan partai untuk menerapkan zipper system, di mana setiap 3 (tiga) bakal calon terdapat sekurang-kurangnya 1 (satu) orang perempuan. Jika partai politik menetapkan bakal calon nomor urut 1 hingga 3, maka salah satu di antaranya harus seorang bakal calon perempuan. Bagaimana hasil dari kebijakan tersebut?
Salah satu keberhasilan dari kebijakan afirmatif adalah meningkatkan input (jumlah calon anggota legislatif perempuan). Pada Pemilu 2024, semua partai telah mengajukan calon legislatif perempuan di atas 30%, baik untuk DPR Pusat ataupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota. Sejumlah partai bahkan mempunyai calon legislatif di atas 40%. Sementara dari sisi output, belum sepenuhnya berhasil. Jumlah anggota legislatif perempuan di DPR Pusat, masih di bawah target minimal 30%. Terdapat perbedaan antara input (jumlah calon anggota legislatif perempuan) dan output (jumlah anggota legislatif perempuan terpilih). Dari sisi input, jumlah calon anggota legislatif perempuan di angka 37%. Sementara dari sisi output, jumlah calon anggota legislatif perempuan yang terpilih hanya 22%. Problem lain, tidak meratanya calon anggota legislatif perempuan dilihat dari provinsi.
Hasil Pemilu 2024 memperlihatkan, banyak provinsi dengan 0% jumlah anggota legislatif perempuan. Studi ini memperlihatkan, ada kemajuan terkait dengan output kebijakan afirmatif perempuan. Jumlah anggota DPR dan DPD perempuan mengalami kenaikan dari satu Pemilu ke Pemilu berikutnya. Hanya saja jumlahnya masih di bawah target minimal 30%.
Perempuan dan Politik Meninjau Hasil Pemilu
Kirim Link Download ke